Zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan bagian dari zakat maal yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang memperoleh pendapatan dari pekerjaan halal, baik rutin (seperti pegawai dan karyawan) maupun tidak rutin (seperti dokter, pengacara, dan konsultan)
Perhitungan Zakat Penghasilan Menurut BAZNAS
- Nisab Zakat Penghasilan
- Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024, nisab zakat penghasilan ditetapkan sebesar 85 gram emas per tahun.
- Pada tahun 2024, nilai nisab ini setara dengan Rp82.312.725,- per tahun atau sekitar Rp6.859.394,- per bulan
- Kadar dan Cara Menghitung Zakat Penghasilan
- Zakat penghasilan wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari pendapatan yang diperoleh.
- Jika pendapatan bulanan mencapai atau melebihi nisab, zakat dapat dibayarkan setiap bulan. Jika tidak, total pendapatan selama setahun dikumpulkan untuk dihitung.
- Rumus perhitungan: ZakatPenghasilan=2,5%×PenghasilanBulananZakat Penghasilan = 2,5\% \times Penghasilan BulananZakatPenghasilan=2,5%×PenghasilanBulanan
- Contoh Perhitungan
- Jika harga emas saat ini Rp938.099/gram, maka nisab setahun sekitar Rp79.292.978,-.
- Seseorang dengan penghasilan Rp10.000.000,- per bulan atau Rp120.000.000,- per tahun wajib membayar zakat sebesar: 2,5%×Rp10.000.000=Rp250.000,−perbulan.2,5\% \times Rp10.000.000 = Rp250.000,- per bulan.2,5%×Rp10.000.000=Rp250.000,−perbulan.