Informasi Tentang Zakat Maal

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), perhitungan zakat maal diatur berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Ketentuan Perhitungan Zakat Maal:

  1. Nisab (Batas Minimal Harta yang Wajib Dizakati):
    • Nisab zakat maal setara dengan 85 gram emas. Jika harga emas saat ini Rp1.000.000 per gram, maka nisabnya adalah Rp85.000.000.
    • Jika harta yang dimiliki sudah mencapai atau melebihi nisab dan tersimpan selama satu tahun (haul), maka wajib dikeluarkan zakatnya.
  2. Besaran Zakat:
    • Zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari total harta yang telah mencapai nisab dan haul.
  3. Jenis Harta yang Wajib Dizakati:
    • Tabungan, deposito, atau investasi keuangan lainnya.
    • Emas, perak, dan logam mulia lainnya.
    • Properti atau aset yang digunakan untuk investasi.
    • Saham dan surat berharga lainnya jika memberikan keuntungan.
  4. Contoh Perhitungan:
    Jika seseorang memiliki harta senilai Rp100.000.000 selama satu tahun, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah:
    2,5% × Rp100.000.000 = Rp2.500.000
  5. Distribusi Zakat:
    • Zakat disalurkan kepada 8 asnaf (golongan penerima zakat), yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil【153】.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa merujuk langsung ke situs resmi BAZNAS di baznas.go.id

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *