Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), perhitungan zakat maal diatur berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Ketentuan Perhitungan Zakat Maal:
- Nisab (Batas Minimal Harta yang Wajib Dizakati):
- Nisab zakat maal setara dengan 85 gram emas. Jika harga emas saat ini Rp1.000.000 per gram, maka nisabnya adalah Rp85.000.000.
- Jika harta yang dimiliki sudah mencapai atau melebihi nisab dan tersimpan selama satu tahun (haul), maka wajib dikeluarkan zakatnya.
- Besaran Zakat:
- Zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari total harta yang telah mencapai nisab dan haul.
- Jenis Harta yang Wajib Dizakati:
- Tabungan, deposito, atau investasi keuangan lainnya.
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya.
- Properti atau aset yang digunakan untuk investasi.
- Saham dan surat berharga lainnya jika memberikan keuntungan.
- Contoh Perhitungan:
Jika seseorang memiliki harta senilai Rp100.000.000 selama satu tahun, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah:
2,5% × Rp100.000.000 = Rp2.500.000 - Distribusi Zakat:
- Zakat disalurkan kepada 8 asnaf (golongan penerima zakat), yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil【153】.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa merujuk langsung ke situs resmi BAZNAS di baznas.go.id