๐น Zakat Penghasilan Berdasarkan BAZNAS
Menurut BAZNAS, zakat penghasilan dikenakan pada pendapatan yang sudah memenuhi:
- Nishab: setara 85 gram emas per tahun atau sekitar 7.08 gram emas per bulan.
- Besaran zakat: 2.5% dari total penghasilan bruto (gaji, honor, bonus, dll.).
๐น Fitur Kalkulator
โ
Input total penghasilan bulanan (gaji, bonus, dll.).
โ
Input harga emas (opsional, default mengikuti harga terbaru).
โ
Menghitung apakah penghasilan sudah mencapai nishab bulanan.
โ
Jika ya, menghitung zakat 2.5% dari total penghasilan.
โ
Menampilkan hasil dalam Rupiah.
โ
Button Reset untuk menghapus semua input.
โ
Input penghasilan dan harga emas
โ
Perhitungan nishab & zakat (2.5%)
โ
Button Reset untuk menghapus input